Wednesday, August 26, 2015

Beasiswa dokter spesialis LPDP


1.
Overview
Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada program spesialis di Perguruan Tinggi di dalam negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program spesialis kedokteran di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program spesialis kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP.
Sasaran bidang ilmu Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, sesuai prioritasnyaadalah sebagai berikut:
a.
Spesialis Obstetri & Ginekologi,
b.
Spesialis Anak,
c.
Spesialis Penyakit Dalam,
d.
Spesialis Anastesiologi,
e.
Spesialis Bedah,
f.
Spesialis Radiologi,
g.
Patologi Klinik,
h.
Rehabilitasi Medik.
Dan dimungkinkan program spesialis lain yang ada dalam daftar LPDP.
2.
Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut:
2.1.
Persyaratan Umum
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Telah menyelesaikan studi program sarjana dan beprofesi dokter dari:
1.
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2.
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
c.
Dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI,
d.
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas,
e.
Memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi,
f.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi/ budaya,
g.
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
1.
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi,
2.
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
3
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,
4.
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
5.
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
6.
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
7.
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
8.
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI,
9.
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
h.
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
i.
Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,
j.
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
k.
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
l.
Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema: Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”,
m.
Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakangugur dan tidak berhak mendaftar lagi di LPDP,
n.
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara,
o.
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI.
2.2
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus bagi pelamar BPIDS, sebagai berikut:
a.
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah35 (tiga puluh lima) tahun,
b.
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri,
c.
Mempunyai Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP.
d.
Jika tidak memiliki LoA Unconditional (point c), Pendaftar wajib memiiki rata-rata IPK 3,0 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan Profesidokter dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku:
1.
Skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
2.
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik bahasa Inggris. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan.
e.
Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan diambil.
f.
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode seleksi,
g.
Sanggup menyelesaikan studi program pendidikan dokter spesialis sesuai masa studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
3.
Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut:
a.
Biaya Pendidikan
1.
Pendaftaran (at cost),
2.
SPP: bantuan Operasional Pendidikan, penyelenggaraan di rumah sakit pendidikan, pelatihan kursus wajib, karya ilmiah, ujian ketrampilan, praktikum klinik, dan matrikulasi non bahasa (at cost),
3.
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku (per tahun), tesis/disertasi (paket), seminar (paket), publikasi (at cost), wisuda (at cost) dan ujian nasional (paket).
b.
Biaya Pendukung
1.
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
2.
Asuransi kesehatan dasar,
3.
Hidup bulanan/living allowance (paket),
4.
Tunjangan keluarga (dependant) maksimal untuk 2 orang (paket),
5.
Kedatangan/settlement allowance (paket),
6.
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP
4.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Pendaftaran BPI untuk Program Dokter Spesialis dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali.
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
a.
Pelamar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP;
b.
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
c.
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
2.
Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
3
.
Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
a.
Peserta yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
b.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
c.
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
4.
Penetapan Penerima Beasiswa
a.
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
b.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan,basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
c.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
5.
Sanksi Penerima Beasiswa
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
a.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa LPDP,
b.
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
c.
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
d.
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
e.
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena melanggar hukum di negara tujuan belajar,
f.
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana beasiswa dari funding lain dalam waktu bersamaan,
g.
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat riset,
h.
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
i.
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa seijin LPDP.

informasi lebih lanjut: 
http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-pendidikan-dokter-spesialis/

No comments:

Post a Comment